ANGGARAN RUMAH TANGGA
LEMBAGA SOSIAL ‘BINA BANGSA MANDIRI’
BAB I
LAMBANG
Pasal 1
Lambang Lembaga Sosial ‘Bina Bangsa Mandiri’ (LS.BBM) adalah Gambar tiga bocah sedang bermain berbentuk shilluet dengan back-ground lingkaran oval berwarna kuning.
BAB II
ANGGOTA
Pasal 2
Anggota Badan Pendiri terdiri dari :
- Mereka yang mendirikan lembaga ini.
- Para penasehat hukum lembaga ini.
- Mereka yang atas usul seorang anggota Badan Pendiri Lembaga yang hendak mengundurkan diri atau guna mengganti seorang anggota yang meninggal dunia, telah ditunjuk oleh Rapat Badan Pendiri untuk menjadi penggantinya.
- Mereka yang menurut pendapat Badan Pendiri Lembaga sejak berdirinya Lembaga ini telah memberikan jasa yang berguna bagi Lembaga.
Pasal 3
Keanggotaan Badan Pengurus berakhir karena :
- Meninggal dunia.
- Mengundurkan diri atas permintaan sendiri.
- Diberhentikan oleh Badan Pendiri Lembaga.
- Atas pertimbangan dan putusan Badan Pendiri Lembaga, yang bersangkutan pindah domisili dari tempat kedudukan lembaga.
- Jikalau terjadi lowongan, maka anggota Badan Pengurus lainnya dapat mengajukan calon untuk mengisi lowongan itu kepada Badan Pendiri Lembaga.
BAB III
STRUKTUR
Pasal 4
- Badan Pendiri Lembaga.
- Badan Pengurus yang terdiri dari Pengurus Pusat dan Pengurus Daerah
- Badan Pengurus adalah suatu badan yang dipercaya untuk mengurus lembaga yang terdiri dari :
- Seorang Ketua
- Seorang Sekretaris
- Seorang Bendahara.
BAB IV
SUSUNAN, TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 5
Badan Pendiri Lembaga adalah lembaga tertinggi yang berwewenang untuk :
- Menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Lembaga.
- Menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Lembaga.
- Mengangkat dan memberhentikan Badan Pengurus
- Sewaktu-waktu jika diperlukan melaksanakan kordinasi dan monitoring terhadap pelaksanaan program kerja lapangan dari Badan Pengurus.
Pasal 6
- Badan Pengurus dipilih dan diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan setelah berakhir masa jabatan tersebut dapat dipilih dan diangkat kembali.
- Badan Pengurus bertanggung jawab kepada Badan Pendiri Lembaga.
- Badan Pengurus berhak untuk memberhentikan anggota, menyampaikan laporan yang dianggap penting kepada Badan Pendiri Lembaga, membuat usaha-usaha atau sejenisnya untuk menambah keuangan Pengurus dan dilaporkan kepada Badan Pendiri Lembaga.
- Mengeluarkan kartu tanda anggota (KTA) Lembaga.
BAB V
KEWAJIBAN
Pasal 7
Kewajiban Pengurus Pusat yaitu :
- Menjalankan garis-garis kebijakan umum, peraturan yang sesuai dengan AD/ART.
- Merekrut anggota baru.
- Membuat laporan bulanan dan tengah tahunan (semester) kepada Badan Pendiri Lembaga.
Pasal 8
Kewajiban Pengurus Daerah yaitu :
- Merekrut kepengurusan sumber daya manusia sesuai dengan profesinya, idealisme dan militans guna untuk mencapai tujuan lembaga.
- Menyampaikan laporan operasional kelembagaan kepada pengurus diatasnya setiap enam bulan sekali berdasarkan rapat pengurus.
- Mengadakan hubungan kerjasama dengan instansi sesuai dengan kondisi di daerahnya.
- Dapat membentuk cabang-cabang sampai tingkat kecamatan dan bahkan desa/ kelurahan.
BAB VI
RAPAT – RAPAT
Pasal 9
- Rapat Badan Pendiri Lembaga diselenggarakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam satu tahun.
- Rapat Badan Pengurus dapat diselenggarakan setiap waktu, akan tetapi sekurang-kurangnya dilaksanakan sekali dalam setahun.
BAB VII
PENUTUP
Pasal 10
Semua hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan ditetapkan dan diputuskan oleh Badan Pendiri Lembaga.
Ditetapkan di : Tebing Tinggi
Pada tanggal : 30 Oktober 2010
Pada tanggal : 30 Oktober 2010
LEMBAGA SOSIAL ‘BINA BANGSA MANDIRI’
KOTA TEBING TINGGI
TTd
PERAYUDI SYAHPUTRA ALI YUSTONO
K e t u a Sekteraris
Tidak ada komentar:
Posting Komentar