Minggu, 19 Desember 2010

ANGGARAN RUMAH TANGGA
LEMBAGA SOSIAL ‘BINA BANGSA MANDIRI’

BAB I
LAMBANG

Pasal 1

Lambang Lembaga Sosial ‘Bina Bangsa Mandiri’ (LS.BBM) adalah Gambar tiga bocah sedang bermain berbentuk shilluet dengan back-ground lingkaran oval berwarna kuning.


BAB II
ANGGOTA

Pasal 2

Anggota Badan Pendiri terdiri dari :
    1. Mereka yang mendirikan lembaga ini.
    2. Para penasehat hukum lembaga ini.
    3. Mereka yang atas usul seorang anggota Badan Pendiri Lembaga yang hendak mengundurkan diri atau guna mengganti seorang anggota yang meninggal dunia, telah ditunjuk oleh Rapat Badan Pendiri untuk menjadi penggantinya.
    4. Mereka yang menurut pendapat Badan Pendiri Lembaga sejak berdirinya Lembaga ini telah memberikan jasa yang berguna bagi Lembaga.

Pasal 3

Keanggotaan Badan Pengurus berakhir karena :
  1. Meninggal dunia.
  2. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri.
  3. Diberhentikan oleh Badan Pendiri Lembaga.
  4. Atas pertimbangan dan putusan Badan Pendiri Lembaga, yang bersangkutan pindah domisili dari tempat kedudukan lembaga.
  5. Jikalau terjadi lowongan, maka anggota Badan Pengurus lainnya dapat mengajukan calon untuk mengisi lowongan itu kepada Badan Pendiri Lembaga.


BAB III
STRUKTUR

Pasal 4

  1. Badan Pendiri Lembaga.
  2. Badan Pengurus yang terdiri dari Pengurus Pusat dan Pengurus Daerah
  3. Badan Pengurus adalah suatu badan yang dipercaya untuk mengurus lembaga yang terdiri dari :
    1. Seorang Ketua
    2. Seorang Sekretaris
    3. Seorang Bendahara.



BAB IV
SUSUNAN, TUGAS DAN WEWENANG

Pasal 5

Badan Pendiri Lembaga adalah lembaga tertinggi yang berwewenang untuk :
  1. Menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Lembaga.
  2. Menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Lembaga.
  3. Mengangkat dan memberhentikan Badan Pengurus
  4. Sewaktu-waktu jika diperlukan melaksanakan kordinasi dan monitoring terhadap pelaksanaan program kerja lapangan dari Badan Pengurus.

Pasal 6

  1. Badan Pengurus dipilih dan diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan setelah berakhir masa jabatan tersebut dapat dipilih dan diangkat kembali.
  2. Badan Pengurus bertanggung jawab kepada Badan Pendiri Lembaga.
  3. Badan Pengurus berhak untuk memberhentikan anggota, menyampaikan laporan yang dianggap penting kepada Badan Pendiri Lembaga, membuat usaha-usaha atau sejenisnya untuk menambah keuangan Pengurus dan dilaporkan kepada Badan Pendiri Lembaga.
  4. Mengeluarkan kartu tanda anggota (KTA) Lembaga.


BAB V
KEWAJIBAN

Pasal 7

Kewajiban Pengurus Pusat yaitu :
  1. Menjalankan garis-garis kebijakan umum, peraturan yang sesuai dengan AD/ART.
  2. Merekrut anggota baru.
  3. Membuat laporan bulanan dan tengah tahunan (semester) kepada Badan Pendiri Lembaga.


Pasal 8

Kewajiban Pengurus Daerah yaitu :
  1. Merekrut kepengurusan sumber daya manusia sesuai dengan profesinya, idealisme dan militans guna untuk mencapai tujuan lembaga.
  2. Menyampaikan laporan operasional kelembagaan kepada pengurus diatasnya  setiap enam bulan sekali berdasarkan rapat pengurus.
  3. Mengadakan hubungan kerjasama dengan instansi sesuai dengan kondisi di daerahnya.
  4. Dapat membentuk cabang-cabang sampai tingkat kecamatan dan bahkan desa/ kelurahan.


BAB VI
RAPAT – RAPAT

Pasal 9

  1. Rapat Badan Pendiri Lembaga diselenggarakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam satu tahun.
  2. Rapat Badan Pengurus dapat diselenggarakan setiap waktu, akan tetapi sekurang-kurangnya dilaksanakan sekali dalam setahun.


BAB VII
PENUTUP

Pasal 10

Semua hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan ditetapkan dan diputuskan oleh Badan Pendiri Lembaga.


                                                            Ditetapkan di : Tebing Tinggi
                                                            Pada tanggal   : 30 Oktober 2010


LEMBAGA SOSIAL ‘BINA BANGSA MANDIRI’
KOTA TEBING TINGGI


     TTd


PERAYUDI SYAHPUTRA                        ALI YUSTONO
   K e t u a                                      Sekteraris

Tidak ada komentar:

Posting Komentar