ANGGARAN DASAR
LEMBAGA SOSIAL ‘BINA BANGSA MANDIRI’
( LS.BBM )
Insyaf dan sadar bahwa Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia merupakan ideology Negara dan falsafah bangsa Indonesia.
Dalam Pasal 4 UU No. 20/2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional telah diamanatkan pendidikan yang demokratis dan tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Umumnya, para penderita
gangguan komunikasi dan
keterbelakangan mental memperoleh pendidikan formal melalui Sekolah Luar Biasa (SLB) belum mendapatkan penanganan yang sesuai dengan kebutuhan mereka, disebabkan masih minimnya tenaga pendidik yang khusus menangani masalah tersebut melalui
system therapist wicara.
Disisi lain, pengangguran dan kemiskinan hingga saat ini masih merupakan masalah besar bangsa Indonesia yang belum bisa terpecahkan. Padahal kondisi itu bukan hanya merupakan tanggung jawab pemerintah saja melainkan kita bersama untuk mencari jalan penyelesaiannya.
Beberapa masalah sosial yang diakibatkan oleh tingginya pengangguran diantaranya: penyalah-gunaan narkoba, kriminalitas, pergaulan bebas, traficking, premanisme dan anak jalanan yang putus sekolah tanpa memiliki keterampilan yang memadai (unskill labour). Padahal sebagai makhluk sosial yang saling membutuhkan, kita dituntut untuk melakukan berbagai upaya dalam mengatasi ’problem sosial’ tersebut dengan cara meningkatkan rasa kepedulian sosial diantara kita.
Berangkat dari kondisi tersebut diatas, atas berkat dan rahmat Allah SWT, dibentuklah Lembaga Sosial ”BINA BANGSA MANDIRI” dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut :
BAB I
NAMA, TEMPAT, KEDUDUKAN DAN WAKTU
Pasal 1
Nama Organisasi
Organisasi sosial ini diberi nama Lembaga Sosial ‘Bina Bangsa Mandiri’ disingkat dengan LS.BBM yang didirikan pada tanggal 29 Oktober 2010
Pasal 2
Tempat dan Kedudukan
Pengurus Lembaga Sosial Bina Bangsa Mandiri ini berkedudukan di Kota Tebing Tinggi Provinsi Sumatera Utara dengan alamat sekretariat Jalan Abdul Hamid No.1 Lingk.III Kelurahan Tebingtinggi Kecamatan Padang Hilir.
Pasal 3
W a k t u
Masa berlaku Lembaga Sosial Bina Bangsa Mandiri ini tidak terbatas dan sesuai dengan izin operasional pada Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Tebing Tinggi dan Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi.
BAB II
AZAS MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 4
Lembaga Sosial ‘Bina Bangsa Mandiri’ berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
Pasal 5
Menciptakan sarana Pendidikan Luar Sekolah Non Formal secara gratis kepada masyarakat Kota Tebing Tinggi dan sekitarnya agar anak-anak yang mengalami gangguan komunikasi dan keterbelakangan mental menjadi mandiri, dan anak-anak jalanan mampu berkembang secara optimal sesuai dengan potensi yang dimiliki.
Pasal 6
Lembaga Sosial ‘Bina Bangsa Mandiri’ mempunyai tujuan menghimpun potensi yang ada bersama-sama mengupayakan kesejahteraan anggota menunjang pemerintah dalam menangani permasalahan sosial yang ada dalam masyarakat.
BAB III
BENTUK DAN SIFAT
Pasal 7
Lembaga Sosial ‘Bina Bangsa Mandiri’ berbentuk kumpulan yang mempunyai tujuan memberikan pelatihan dan theraphy kepada anak-anak yang mengalami gangguan komunikasi dan keterbelakangan mental serta membina anak-anak jalanan yang putus sekolah agar mampu hidup mandiri.
Pasal 8
Lembaga Sosial ‘Bina Bangsa Mandiri’ bersifat non-politik dan semata-mata melaksana-kan usaha kesejahteraan sosial kemasyarakatan.
BAB IV
USAHA-USAHA
Pasal 9
Untuk mencapai tujuan organisasi, Lembaga Sosial ‘Bina Bangsa Mandiri’ melakukan berbagai usaha yang tidak bertentangan dengan hukum dan Undang Undang yang berlaku sah di Indonesia dan mendapat izin dari instansi/pejabat-pejabat yang berwenang seperti :
- Membangun sarana dan prasarana yang diperuntukan bagi anak-anak yang mengalami gangguan komunikasi, keterbelakangan mental dan anak-anak jalanan.
- Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan anak-anak jalanan dengan berbagai pelatihan/ kursus ketrampilan.
- Mendatangkan pelatih-pelatih untuk melatih anak-anak yang mengalami gangguan komunikasi dan keterbelakangan mental untuk dapat hidup layaknya seperti anak yang dalam keadaan kondisi normal.
- Menjalankan usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan lembaga.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 10
- Anggota biasa adalah anggota yang aktif dalam kegiatan organisasi sosial.
- Anggota luar biasa adalah anggota yang terdaftar tetapi tidak aktif
Pasal 11
- Setiap anggota biasa mempunyai hak memilih dan dipilih.
- Anggota luar biasa dapat berbicara tanpa hak memilih dan dipilih.
- Setiap anggota mempunyai kewajiban mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan peraturan tentang organisasi sosial umumnya. Memelihara solidaritas dan rasa kesetiakawanan social antar anggota.
BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 12
Sruktur Lembaga Sosial ‘Bina Bangsa Mandiri’ terdiri dari:
- Pembina/Penasehat.
- Pengurus Harian,
- Ketua
- Sekretaris
- Bendahara dan
- Anggota-anggota
BAB VII
PERBENDAHARAAN
Pasal 13
Keuangan Lembaga Sosial ‘Bina Bangsa Mandiri’ diperoleh dari :
- Sumbangan atau bantuan dari pemerintah yang bersifat tidak mengikat.
- Bantuan dari orang-orang dan badan-badan yang menaruh minat pada lembaga.
- Wakaf dan Hibah.
- Usaha-usaha yang diperoleh secara sah dan tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
BAB VIII
R A P A T
Pasal 14
- Rapat Badan Pendiri
- Rapat Badan Pengurus.
- Rapat menetapkan program kerja oleh pengurus.
BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 15
Perubahan Anggaran Dasar.
- Perubahan atau penyempurnaan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) lembaga dapat dilakukan sesuai dengan perkembangan organisasi.
- Keputusan untuk merubah dan menambah peraturan lembaga baru dinyatakan sah apabila melalui rapat Badan Pendiri dan keputusan diambil dengan suara bulat.
BAB X
PENUTUP
Pasal 16
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan ditetapkan dan diputuskan oleh Badan Pendiri Lembaga.
Ditetapkan di : Tebing Tinggi
Pada tanggal : 30 Oktober 2010
LEMBAGA SOSIAL ‘BINA BANGSA MANDIRI’
KOTA TEBING TINGGI
TTd
PERAYUDI SYAHPUTRA ALI YUSTONO
K e t u a Sekteraris