Minggu, 19 Desember 2010

ANGGARAN DASAR
LEMBAGA SOSIAL ‘BINA BANGSA MANDIRI’
( LS.BBM )


Insyaf dan sadar bahwa Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia merupakan ideology Negara dan falsafah bangsa Indonesia.

Dalam Pasal 4 UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional telah diamanatkan pendidikan yang demokratis dan tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Umumnya, para penderita gangguan komunikasi dan keterbelakangan mental memperoleh pendidikan formal melalui Sekolah Luar Biasa (SLB) belum mendapatkan penanganan yang sesuai dengan kebutuhan mereka, disebabkan masih minimnya tenaga pendidik yang khusus menangani masalah tersebut melalui system therapist wicara.

Disisi lain, pengangguran dan kemiskinan hingga saat ini masih merupakan masalah besar bangsa Indonesia yang belum bisa terpecahkan. Padahal kondisi itu bukan hanya merupakan tanggung jawab pemerintah saja melainkan kita bersama untuk mencari jalan penyelesaiannya.

Beberapa masalah sosial yang diakibatkan oleh tingginya pengangguran diantaranya: penyalah-gunaan narkoba, kriminalitas, pergaulan bebas, traficking, premanisme dan anak jalanan yang putus sekolah tanpa memiliki keterampilan yang memadai (unskill labour). Padahal sebagai makhluk sosial yang saling membutuhkan, kita dituntut untuk melakukan berbagai upaya dalam mengatasi ’problem sosial’ tersebut dengan cara meningkatkan rasa kepedulian sosial diantara kita.

Berangkat dari kondisi tersebut diatas, atas berkat dan rahmat Allah SWT, dibentuklah Lembaga Sosial ”BINA BANGSA MANDIRI” dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut :



BAB I
NAMA, TEMPAT, KEDUDUKAN DAN WAKTU

Pasal 1
Nama Organisasi

Organisasi sosial ini diberi nama Lembaga Sosial ‘Bina Bangsa Mandiri’ disingkat dengan LS.BBM yang didirikan pada tanggal 29 Oktober 2010

Pasal 2
Tempat dan Kedudukan

Pengurus Lembaga Sosial Bina Bangsa Mandiri ini berkedudukan di Kota Tebing Tinggi Provinsi Sumatera Utara dengan alamat sekretariat Jalan Abdul Hamid No.1 Lingk.III Kelurahan Tebingtinggi Kecamatan Padang Hilir.

Pasal 3
W a k t u

Masa berlaku Lembaga Sosial Bina Bangsa Mandiri ini tidak terbatas dan sesuai dengan izin operasional pada Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Tebing Tinggi dan Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi.


BAB II
AZAS MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 4

Lembaga Sosial ‘Bina Bangsa Mandiri’ berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945

Pasal 5

Menciptakan sarana Pendidikan Luar Sekolah Non Formal secara gratis kepada masyarakat Kota Tebing Tinggi dan sekitarnya agar anak-anak yang mengalami gangguan komunikasi dan keterbelakangan mental menjadi mandiri, dan anak-anak jalanan mampu berkembang secara optimal sesuai dengan potensi yang dimiliki.

Pasal 6

Lembaga Sosial ‘Bina Bangsa Mandiri’ mempunyai tujuan menghimpun potensi yang ada bersama-sama mengupayakan kesejahteraan anggota menunjang pemerintah dalam menangani permasalahan sosial yang ada dalam masyarakat.


BAB III
BENTUK DAN SIFAT
Pasal 7

Lembaga Sosial ‘Bina Bangsa Mandiri’ berbentuk kumpulan yang mempunyai tujuan memberikan pelatihan dan theraphy kepada anak-anak yang mengalami gangguan komunikasi dan keterbelakangan mental serta membina anak-anak jalanan yang putus sekolah agar mampu hidup mandiri.


 
Pasal 8

Lembaga Sosial ‘Bina Bangsa Mandiri’ bersifat non-politik dan semata-mata melaksana-kan usaha kesejahteraan sosial kemasyarakatan.

BAB IV
USAHA-USAHA
Pasal 9

Untuk mencapai tujuan organisasi, Lembaga Sosial ‘Bina Bangsa Mandiri’ melakukan berbagai usaha yang tidak bertentangan dengan hukum dan Undang Undang yang berlaku sah di Indonesia dan mendapat izin dari instansi/pejabat-pejabat yang berwenang seperti :

  1. Membangun sarana dan prasarana yang diperuntukan bagi anak-anak yang mengalami gangguan komunikasi, keterbelakangan mental dan anak-anak jalanan.
  2. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan anak-anak jalanan dengan berbagai pelatihan/ kursus ketrampilan.
  3. Mendatangkan pelatih-pelatih untuk melatih anak-anak yang mengalami gangguan komunikasi dan keterbelakangan mental untuk dapat hidup layaknya seperti anak yang dalam keadaan kondisi normal.
  4. Menjalankan usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan lembaga.

BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 10

  1. Anggota biasa adalah anggota yang aktif dalam kegiatan organisasi sosial.
  2. Anggota luar biasa adalah anggota yang terdaftar tetapi tidak aktif

Pasal 11

  1. Setiap anggota biasa mempunyai hak memilih dan dipilih.
  2. Anggota luar biasa dapat berbicara tanpa hak memilih dan dipilih.
  3. Setiap anggota mempunyai kewajiban mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan peraturan tentang organisasi sosial umumnya. Memelihara solidaritas dan rasa kesetiakawanan social antar anggota.


BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 12

Sruktur Lembaga Sosial ‘Bina Bangsa Mandiri’ terdiri dari:
  1. Pembina/Penasehat.
  2. Pengurus Harian,
-          Ketua
-          Sekretaris
-          Bendahara dan
-          Anggota-anggota

BAB VII
PERBENDAHARAAN
Pasal 13

Keuangan Lembaga Sosial ‘Bina Bangsa Mandiri’ diperoleh dari :
  1. Sumbangan atau bantuan dari pemerintah yang bersifat tidak mengikat.
  2. Bantuan dari orang-orang dan badan-badan yang menaruh minat pada lembaga.
  3. Wakaf dan Hibah.
  4. Usaha-usaha yang diperoleh secara sah dan tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.


BAB VIII
R A P A T
Pasal 14

  1. Rapat Badan Pendiri
  2. Rapat Badan Pengurus.
  3. Rapat menetapkan program kerja oleh pengurus.


BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 15
Perubahan Anggaran Dasar.

  1. Perubahan atau penyempurnaan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) lembaga dapat dilakukan sesuai dengan perkembangan organisasi.
  2. Keputusan untuk merubah dan menambah peraturan lembaga baru dinyatakan sah apabila melalui rapat Badan Pendiri dan keputusan diambil dengan suara bulat.


BAB X
PENUTUP
Pasal 16

Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan ditetapkan dan diputuskan oleh Badan Pendiri Lembaga.

                                                            Ditetapkan di : Tebing Tinggi
                                                            Pada tanggal   : 30 Oktober 2010


LEMBAGA SOSIAL ‘BINA BANGSA MANDIRI’
KOTA TEBING TINGGI


     TTd


PERAYUDI SYAHPUTRA                        ALI YUSTONO
   K e t u a                                      Sekteraris

1 komentar:

  1. GURAH BATAM (Hp. 0856 6830 3029)

    GUN PAKARE buka Praktek Terapi GURAH di Batam sejak Tahun 2002 dengan tujuan untuk melestarikan GURAH tersebut agar tidak punah...dan hanya fokus pada pelayanan TERAPI GURAH TETES HIDUNG, agar dalam pelayanan Terapi GURAH benar-benar bisa optimal, serta... sudah RIBUAN Pasien yang telah ditanganinya... yang datang dari dalam kota, luar kota, luar pulau, bahkan dari manca Negara.
    GURAH adalah...proses pembersihan organ tubuh dari berbagai lendir negatif yang merugikan organ tubuh secara alami...dengan cara meneteskan ramuan Gurah ke dalam hidung.

    GURAH merupakan cara terapi tradisional yang diwariskan oleh para leluhur dari tanah JAWA...dan lebih dikenal khususnya oleh kalangan pertapa (ahli Meditasi), Pesilat, Dalang dan Pesinden sebagai upaya untuk membantu meringankan olah nafas (nafas panjang), suaranya nyaring dan kuat, serta...dimanfaatkan oleh sebagian Guru mengaji untuk menggurah para santrinya agar suaranya bagus dan merdu dalam membaca ayat-ayat suci Al-Quran...yang kemudian belakangan ini sangat marak dikenal dan dilakukan oleh para Penyanyi.

    Selain bermanfaat untuk perawatan suara dan untuk perawatan kesehatan organ tubuh dari berbagai lendir yang bersifat negatif... Ber-GURAH juga sangat bermanfaat untuk membantu meringankan pengobatan berbagai penyakit, diantaranya...Batuk Menahun, Pilek Menahun, Sinusitis, Pusing Menahun, Perokok berat, dll.

    Tetapi hal ini hanya berdasarkan bukti empiris hasil pengalaman praktek yang telah saya lakukan bertahun-tahun sejak Tahun 2002 s/d saat ini.

    Bagi anda yang membutuhkan bantuan jasa Terapi GURAH, BEKAM, URUT URAT SYARAF, SUPRANATURAL/NON MEDIS silahkan Hubungi GUN PAKARE Ahli Gurah Batam di No Hp. 0856 6830 3029

    BalasHapus