Minggu, 19 Desember 2010

Lembaga Sosial Bina Bangsa Mandiri

Apa itu Lembaga Sosial Bina Bangsa Mandiri
adalah sebuah lembaga pendidikan dan terapi yang melayani anak-anak  gangguan atau disfungsi pendengaran atau lebih dikenal dengan anak tunarungu dan autis secara gratis.


Siapa yang dilayani di Lembaga Sosial Bina Bangsa Mandiri ?
Sekolah ini mendidik anak yang mengalami gangguan pendengaran sejak usia dini (mulai 1,8 th) dengan kategori normal atau tidak mengalami gangguan lain.

Di Mana Lokasi Lembaga Sosial Bina Bangsa Mandiri?
Lembaga Sosial Bina Bangsa Mandiri ada  di wilayah  kota Tebing Tinggi, tepatnya di  Jl. Abdul Hamid No. 01 Tebing Tinggi - Sumatera Utara 20635
 
Suasana di Lembaga Sosial Bina Bangsa Mandiri
Anda jangan kaget bila melihat kenyataan fisik Lembaga Sosial Bina Bangsa Mandiri berbeda jauh dari bayangan sebuah sekolah atau tempat terapi pada umumnya. Bentuk bangunan yang beratap rumbia dengan dinding separuh tepas akan mengejutkan pikiran. Apakah ini sebuah sekolah ataukah rumah tinggal ataupun sebuah kafe ?. 


Kami ada di sini dengan berpuluh-puluh anak tunarungu, dari mulai usia 2 tahun sampai dengan usia 12 tahun. Kami  hadir menempati bangunan ini  setiap hari Senin sampai dengan hari Jumat mulai dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB. Kami akan menyambut anda dengan familiar, santun dan baik hati

Sekilas Lembaga Sosial Bina Bangsa Mandiri


Penyelenggaraan Pendidikan Luar Biasa (PLB) bagi orang-orang yang mengalami ‘gangguan komunikasi’ dan keterbelakangan mental di masyarakat, umumnya hanya dilakukan melalui jalur pendidikan formal yang diselenggarakan oleh pemerintah. Sedangkan dalam Pasal 4 UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional telah diamanatkan pendidikan yang demokratis dan tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Kenyataan yang berkembang saat ini, para penderita gangguan komunikasi yang memperoleh pendidikan formal melalui Sekolah Luar Biasa (SLB) belum mendapatkan penanganan yang sesuai dengan kebutuhan mereka, sebab masih minimnya tenaga pendidik yang khusus menangani orang-orang yang mengalami ‘gangguan komunikasi’ melalui system therapis wicara.

Disisi lain, pengangguran dan kemiskinan hingga saat ini masih merupakan masalah besar bangsa Indonesia yang belum bisa terpecahkan. Padahal kondisi itu bukan hanya merupakan tanggung jawab pemerintah saja melainkan kita bersama untuk mencari jalan penyelesaiannya. Mengingat data pengangguran yang masih cukup tinggi, apabila tidak memperoleh perhatian yang serius akan mengakibatkan masalah sosial yang cukup tinggi pula.

Beberapa masalah sosial yang diakibatkan oleh tingginya pengangguran diantaranya: penyalah-gunaan narkoba, kriminalitas, pergaulan bebas, traficking, premanisme dan anak jalanan yang putus sekolah dan tidak terserap dunia kerja/berusaha mandiri karena tidak memiliki keterampilan yang memadai (unskill labour). Kondisi tersebut tentunya akan mengganggu pembangunan dan stabilitas nasional.

Sebagai makhluk sosial yang saling membutuhkan antara satu dan lainnya, tentunya kita dituntut untuk melakukan berbagai upaya mengatasi ’problem sosial’ tersebut dengan cara meningkatkan rasa kepedulian sosial diantara kita, sehingga roda pembangunan dan stabilitas nasional tidak mengalami gangguan.

Peran pendidikan nonformal dalam mengatasi masalah gangguan komunikasi dan keterbelakangan mental bagi anak-anak dilakukan dengan cara memberikan therapist wicara di luar jam pendidikan luar biasa formal (sekolah dasar luar biasa – SDLB). Sedangkan untuk mengatasi masalah anak jalanan dilakukan melalui layanan kursus dan pelatihan dengan cara memberikan bekal keterampilan dan pembinaan pengembangan kualitas sumber daya manusia untuk bisa hidup mandiri.

Berangkat dari kondisi tersebut diatas, kami mencoba untuk ikut serta berpartisipasi dalam meningkatkan sumber daya manusia (SDM) dengan memberikan pelayanan pendidikan non formal bagi anak-anak yang mengalami gangguan komunikasi, keterbelakangan mental dan pembinaan anak-anak jalanan untuk bisa membangun diri sendiri dan menciptakan lapangan kerja untuk dirinya sendiri dengan membuat Lembaga Sosial dengan nama ”BINA BANGSA MANDIRI” yang diharapkan dapat membantu program-program Pemerintah Indonesia melalui Departemen Sosial dan Departemen Pendidikan Nasional secara umum di Kota Tebing Tinggi secara khusus.

Untuk mewujudkan niat baik tersebut, maka kami memohon bantuan berupa material mau pun non material kepada Bapak / Ibu sekalian untuk mendirikan Lembaga Sosial dan Pendidikan Nonformal bagi anak-anak mengalami gangguan komunikasi dan keterbelakangan mental serta pelatihan bagi anak jalanan tersebut.

MAKSUD & TUJUAN
=> Maksud
Maksud dari pendirian Lembaga Sosial dan Pendidikan Nonformal ”Bina Bangsa Mandiri” ini adalah untuk menciptakan sebuah sarana pendidikan luar sekolah (PLS) secara gratis yang dapat memberikan manfaat kepada masyarakat Kota Tebing Tinggi dan sekitarnya agar anak-anak yang mengalami gangguan komunikasi dan keterbelakangan mental menjadi mandiri dan anak-anak jalanan mampu berkembang secara optimal sesuai dengan potensi yang dimiliki.

= > Tujuan
Ada pun tujuan didirikannya Lembaga Sosial dan Pendidikan Nonformal ”Bina Bangsa Mandiri” ini adalah untuk mengembangkan pemberdayaan dan pembinaan kualitas sumber daya manusia serta membantu anak-anak jalanan untuk membangun diri sendiri dan menciptakan lapangan kerja untuk dirinya sendiri.

P R O F I L

Sekilas tentang Lembaga Sosial ’Bina Bangsa Mandiri’
Lembaga Sosial ’Bina Bangsa Mandiri’ Kota Tebingtinggi didirikan pada tanggal 29 Oktober 2010 dengan SK Pendirinya Nomor. 02/LS.BBM/TT/XI/2010 tertanggal 10 Nopember 2010 berlokasi di Jalan Abdul Hamid No.01 Lingkungan 03 Kelurahan Tebingtinggi Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi dengan luas tanah sekitar 400 m2. Dilokasi tanah tersebut saat ini telah berdiri sarana ruang belajar sederhana berupa dinding tepas, atap rumbia dan lantai tanah berukuran 6x4 meter serta 1 ruang wc.

Ada pun program pendidikan non formal yang diselenggarakan di Lembaga Sosial ’Bina Bangsa Mandiri’ berupa terapis wicara yang meliputi Terapi Oral Sensori Motor (OSM) yang diperuntukkan bagi anak-anak pada kasus Autisma, Sensory Integration disorder, ADHD/ADD, Cerebral Palsy, Down Syndrome, Eating Disorder, Tuna Rungu dan lain-lain.

Pelayanan Terapi Wicara dan Komunikasi meliputi:

- Konsultasi
- Pemeriksaan awal (Assesment)
- Penetapan program terapi
- Pelaksanaan program terapi (Individu maupun kelompok)
- Evaluasi program terapi (satu ataupun beberapa program yang terintegrasi)
- Rujukan ke ahli lain (bila diperlukan)
- Pelatihan dan seminar

Personil Lembaga Sosial ‘Bina Bangsa Mandiri’
Ada pun personil (tenaga pengajar/terapis wicara) di Lembaga Sosial ‘Bina Bangsa Mandiri’ terdiri atas 7 tenaga pengajar dari SDLB Negeri Kota Tebingtinggi yang dengan secara sukarela mengajar, 1 speech therapist dari Poltekes Surakarta dan 2 orang tenaga tata usaha.

DAYA DUKUNG
Guna Mendukung penyelenggaraan pendidikan di Lembaga Sosial ‘Bina Bangsa Mandiri’ dimaksud, sarana dan prasarana pendidikan yang ada di lembaga adalah sebagai berikut:

Sarana dan Prasarana
No
Jenis Sarana/Prasarana
Jumlah
Keadaan
1
Gedung
1 Lokal
Sederhana
2
Meja Guru
0
Belum ada
3
Kursi Guru
1 Buah
Baik
4
Meja Siswa Panjang
4 Buah
Sederhana
5
Kursi Panjang Siswa
4 Buah
Sederhana
6
Almari Simpan
0
Belum ada
7
Rak Buku
0
Belum ada
8
Televisi
1 Unit
Baik
9
DVD Player
1 Set
Baik
10
Komputer
1 unit
Baik
11
Laptop
2 unit
Baik
12
Alat Bermain
Belum Lengkap
Baik
13
Alat Teraphis
Belum Lengkap
Baik
14
WC + Kamar Mandi
1
Sederhana

Peraturan dan Tata Tertib

A. SISWA BIMBEL dan THERAPIS

1. Bagi siswa yang hendak membatalkan jadwal belajar / therapis yang telah ditentukan. Maka siswa hendaknya memberitahukan kepada instruktur baik melalui telepon atau secara langsung maksimal 12 jam sebelum pelajaran dimulai.

2. Jika siswa ingin mengganti jadwal yang telah dibatalkan berkaitan dengan hal-hal tersebut diatas, maka baik instruktur ataupun pihak siswa harus ada kesepakatan sebelumnya serta tidak saling memberatkan salah satu pihak.

3. Jika siswa merasa tidak cocok dengan instruktur yang bersangkutan, maka hendaknya siswa segera memberitahukan kepada pihak Lembaga Sosial ‘Bina Bangsa Mandiri’. Agar dapat dilakukan pembenahan dan tentunya disesuaikan dengan kriteria yang diinginkan siswa.

4. Jika siswa hendak memutuskan hubungan belajar dengan Bimbel dan Therapis LS.BBM karena suatu hal. Maka hendaknya siswa memberitahukan ke pihak Lembaga Sosial ‘Bina Bangsa Mandiri’ maksimal satu hari sebelum jadwal belajar dimulai untuk mengantisipasi instruktur yang datang ke rumah siswa.

5. Semua system bimbingan belajar dan pelatihan / therapis di Lembaga Sosial ‘Bina Bangsa Mandiri’ diberikan secara gratis tanpa dipungut biaya kepada orang tua peserta.

6. Bagi peserta yang telah melakukan pemutusan hubungan belajar / therapis dan ingin mengikuti kembali belajarnya di Lembaga Sosial ‘Bina Bangsa Mandiri’ maka peserta harus memulai kembali dari awal dan harus sepengetahuan pihak Lembaga Sosial ‘Bina Bangsa Mandiri’ Kota Tebing Tinggi.


B. INSTRUKTUR

1. Apabila instruktur tidak dapat datang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, maka instruktur Bimbel dan Therapis di Lembaga Sosial ‘Bina Bangsa Mandiri’ akan memberitahukan kepada peserta yang bersangkutan melalui telepon atau secara langsung maksimal 12 jam sebelum pelajaran dimulai.
2. Jika instruktur datang terlambat karena suatu hal yang tidak wajar, hendaknya peserta memberitahukan kepada pihak Lembaga Sosial ‘Bina Bangsa Mandiri’ untuk diambil kebijksanaan selanjutnya.
3. Jika instruktur telah datang tetapi dengan tiba-tiba siswa membatalkan jadwal yang telah ditentukan atau siswa tidak ada ditempat dengan tidak ada pemberitahuan sebelumnya. Maka pelajaran/therapis akan dilakukan sesuai jadwal yang telah disusun sebelumnya.
6. Hal-hal yang mungkin terjadi selama berjalannya Bimbel dan Therapis dan belum atau tidak tercantum dalam hal yang tersebut di atas, maka akan kami pertimbangkan, dan jika layak akan kami buatkan secara tertulis.


LEMBAGA SOSIAL ‘BINA BANGSA MANDIRI’
KOTA TEBING TINGGI

TTD

PERAYUDI SYAHPUTRA                                                ALI YUSTONO
K e t u a                                                                  Sekretaris
ANGGARAN RUMAH TANGGA
LEMBAGA SOSIAL ‘BINA BANGSA MANDIRI’

BAB I
LAMBANG

Pasal 1

Lambang Lembaga Sosial ‘Bina Bangsa Mandiri’ (LS.BBM) adalah Gambar tiga bocah sedang bermain berbentuk shilluet dengan back-ground lingkaran oval berwarna kuning.


BAB II
ANGGOTA

Pasal 2

Anggota Badan Pendiri terdiri dari :
    1. Mereka yang mendirikan lembaga ini.
    2. Para penasehat hukum lembaga ini.
    3. Mereka yang atas usul seorang anggota Badan Pendiri Lembaga yang hendak mengundurkan diri atau guna mengganti seorang anggota yang meninggal dunia, telah ditunjuk oleh Rapat Badan Pendiri untuk menjadi penggantinya.
    4. Mereka yang menurut pendapat Badan Pendiri Lembaga sejak berdirinya Lembaga ini telah memberikan jasa yang berguna bagi Lembaga.

Pasal 3

Keanggotaan Badan Pengurus berakhir karena :
  1. Meninggal dunia.
  2. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri.
  3. Diberhentikan oleh Badan Pendiri Lembaga.
  4. Atas pertimbangan dan putusan Badan Pendiri Lembaga, yang bersangkutan pindah domisili dari tempat kedudukan lembaga.
  5. Jikalau terjadi lowongan, maka anggota Badan Pengurus lainnya dapat mengajukan calon untuk mengisi lowongan itu kepada Badan Pendiri Lembaga.


BAB III
STRUKTUR

Pasal 4

  1. Badan Pendiri Lembaga.
  2. Badan Pengurus yang terdiri dari Pengurus Pusat dan Pengurus Daerah
  3. Badan Pengurus adalah suatu badan yang dipercaya untuk mengurus lembaga yang terdiri dari :
    1. Seorang Ketua
    2. Seorang Sekretaris
    3. Seorang Bendahara.



BAB IV
SUSUNAN, TUGAS DAN WEWENANG

Pasal 5

Badan Pendiri Lembaga adalah lembaga tertinggi yang berwewenang untuk :
  1. Menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Lembaga.
  2. Menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Lembaga.
  3. Mengangkat dan memberhentikan Badan Pengurus
  4. Sewaktu-waktu jika diperlukan melaksanakan kordinasi dan monitoring terhadap pelaksanaan program kerja lapangan dari Badan Pengurus.

Pasal 6

  1. Badan Pengurus dipilih dan diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan setelah berakhir masa jabatan tersebut dapat dipilih dan diangkat kembali.
  2. Badan Pengurus bertanggung jawab kepada Badan Pendiri Lembaga.
  3. Badan Pengurus berhak untuk memberhentikan anggota, menyampaikan laporan yang dianggap penting kepada Badan Pendiri Lembaga, membuat usaha-usaha atau sejenisnya untuk menambah keuangan Pengurus dan dilaporkan kepada Badan Pendiri Lembaga.
  4. Mengeluarkan kartu tanda anggota (KTA) Lembaga.


BAB V
KEWAJIBAN

Pasal 7

Kewajiban Pengurus Pusat yaitu :
  1. Menjalankan garis-garis kebijakan umum, peraturan yang sesuai dengan AD/ART.
  2. Merekrut anggota baru.
  3. Membuat laporan bulanan dan tengah tahunan (semester) kepada Badan Pendiri Lembaga.


Pasal 8

Kewajiban Pengurus Daerah yaitu :
  1. Merekrut kepengurusan sumber daya manusia sesuai dengan profesinya, idealisme dan militans guna untuk mencapai tujuan lembaga.
  2. Menyampaikan laporan operasional kelembagaan kepada pengurus diatasnya  setiap enam bulan sekali berdasarkan rapat pengurus.
  3. Mengadakan hubungan kerjasama dengan instansi sesuai dengan kondisi di daerahnya.
  4. Dapat membentuk cabang-cabang sampai tingkat kecamatan dan bahkan desa/ kelurahan.


BAB VI
RAPAT – RAPAT

Pasal 9

  1. Rapat Badan Pendiri Lembaga diselenggarakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam satu tahun.
  2. Rapat Badan Pengurus dapat diselenggarakan setiap waktu, akan tetapi sekurang-kurangnya dilaksanakan sekali dalam setahun.


BAB VII
PENUTUP

Pasal 10

Semua hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan ditetapkan dan diputuskan oleh Badan Pendiri Lembaga.


                                                            Ditetapkan di : Tebing Tinggi
                                                            Pada tanggal   : 30 Oktober 2010


LEMBAGA SOSIAL ‘BINA BANGSA MANDIRI’
KOTA TEBING TINGGI


     TTd


PERAYUDI SYAHPUTRA                        ALI YUSTONO
   K e t u a                                      Sekteraris

ANGGARAN DASAR
LEMBAGA SOSIAL ‘BINA BANGSA MANDIRI’
( LS.BBM )


Insyaf dan sadar bahwa Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia merupakan ideology Negara dan falsafah bangsa Indonesia.

Dalam Pasal 4 UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional telah diamanatkan pendidikan yang demokratis dan tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Umumnya, para penderita gangguan komunikasi dan keterbelakangan mental memperoleh pendidikan formal melalui Sekolah Luar Biasa (SLB) belum mendapatkan penanganan yang sesuai dengan kebutuhan mereka, disebabkan masih minimnya tenaga pendidik yang khusus menangani masalah tersebut melalui system therapist wicara.

Disisi lain, pengangguran dan kemiskinan hingga saat ini masih merupakan masalah besar bangsa Indonesia yang belum bisa terpecahkan. Padahal kondisi itu bukan hanya merupakan tanggung jawab pemerintah saja melainkan kita bersama untuk mencari jalan penyelesaiannya.

Beberapa masalah sosial yang diakibatkan oleh tingginya pengangguran diantaranya: penyalah-gunaan narkoba, kriminalitas, pergaulan bebas, traficking, premanisme dan anak jalanan yang putus sekolah tanpa memiliki keterampilan yang memadai (unskill labour). Padahal sebagai makhluk sosial yang saling membutuhkan, kita dituntut untuk melakukan berbagai upaya dalam mengatasi ’problem sosial’ tersebut dengan cara meningkatkan rasa kepedulian sosial diantara kita.

Berangkat dari kondisi tersebut diatas, atas berkat dan rahmat Allah SWT, dibentuklah Lembaga Sosial ”BINA BANGSA MANDIRI” dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut :



BAB I
NAMA, TEMPAT, KEDUDUKAN DAN WAKTU

Pasal 1
Nama Organisasi

Organisasi sosial ini diberi nama Lembaga Sosial ‘Bina Bangsa Mandiri’ disingkat dengan LS.BBM yang didirikan pada tanggal 29 Oktober 2010

Pasal 2
Tempat dan Kedudukan

Pengurus Lembaga Sosial Bina Bangsa Mandiri ini berkedudukan di Kota Tebing Tinggi Provinsi Sumatera Utara dengan alamat sekretariat Jalan Abdul Hamid No.1 Lingk.III Kelurahan Tebingtinggi Kecamatan Padang Hilir.

Pasal 3
W a k t u

Masa berlaku Lembaga Sosial Bina Bangsa Mandiri ini tidak terbatas dan sesuai dengan izin operasional pada Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Tebing Tinggi dan Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi.


BAB II
AZAS MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 4

Lembaga Sosial ‘Bina Bangsa Mandiri’ berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945

Pasal 5

Menciptakan sarana Pendidikan Luar Sekolah Non Formal secara gratis kepada masyarakat Kota Tebing Tinggi dan sekitarnya agar anak-anak yang mengalami gangguan komunikasi dan keterbelakangan mental menjadi mandiri, dan anak-anak jalanan mampu berkembang secara optimal sesuai dengan potensi yang dimiliki.

Pasal 6

Lembaga Sosial ‘Bina Bangsa Mandiri’ mempunyai tujuan menghimpun potensi yang ada bersama-sama mengupayakan kesejahteraan anggota menunjang pemerintah dalam menangani permasalahan sosial yang ada dalam masyarakat.


BAB III
BENTUK DAN SIFAT
Pasal 7

Lembaga Sosial ‘Bina Bangsa Mandiri’ berbentuk kumpulan yang mempunyai tujuan memberikan pelatihan dan theraphy kepada anak-anak yang mengalami gangguan komunikasi dan keterbelakangan mental serta membina anak-anak jalanan yang putus sekolah agar mampu hidup mandiri.


 
Pasal 8

Lembaga Sosial ‘Bina Bangsa Mandiri’ bersifat non-politik dan semata-mata melaksana-kan usaha kesejahteraan sosial kemasyarakatan.

BAB IV
USAHA-USAHA
Pasal 9

Untuk mencapai tujuan organisasi, Lembaga Sosial ‘Bina Bangsa Mandiri’ melakukan berbagai usaha yang tidak bertentangan dengan hukum dan Undang Undang yang berlaku sah di Indonesia dan mendapat izin dari instansi/pejabat-pejabat yang berwenang seperti :

  1. Membangun sarana dan prasarana yang diperuntukan bagi anak-anak yang mengalami gangguan komunikasi, keterbelakangan mental dan anak-anak jalanan.
  2. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan anak-anak jalanan dengan berbagai pelatihan/ kursus ketrampilan.
  3. Mendatangkan pelatih-pelatih untuk melatih anak-anak yang mengalami gangguan komunikasi dan keterbelakangan mental untuk dapat hidup layaknya seperti anak yang dalam keadaan kondisi normal.
  4. Menjalankan usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan lembaga.

BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 10

  1. Anggota biasa adalah anggota yang aktif dalam kegiatan organisasi sosial.
  2. Anggota luar biasa adalah anggota yang terdaftar tetapi tidak aktif

Pasal 11

  1. Setiap anggota biasa mempunyai hak memilih dan dipilih.
  2. Anggota luar biasa dapat berbicara tanpa hak memilih dan dipilih.
  3. Setiap anggota mempunyai kewajiban mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan peraturan tentang organisasi sosial umumnya. Memelihara solidaritas dan rasa kesetiakawanan social antar anggota.


BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 12

Sruktur Lembaga Sosial ‘Bina Bangsa Mandiri’ terdiri dari:
  1. Pembina/Penasehat.
  2. Pengurus Harian,
-          Ketua
-          Sekretaris
-          Bendahara dan
-          Anggota-anggota

BAB VII
PERBENDAHARAAN
Pasal 13

Keuangan Lembaga Sosial ‘Bina Bangsa Mandiri’ diperoleh dari :
  1. Sumbangan atau bantuan dari pemerintah yang bersifat tidak mengikat.
  2. Bantuan dari orang-orang dan badan-badan yang menaruh minat pada lembaga.
  3. Wakaf dan Hibah.
  4. Usaha-usaha yang diperoleh secara sah dan tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.


BAB VIII
R A P A T
Pasal 14

  1. Rapat Badan Pendiri
  2. Rapat Badan Pengurus.
  3. Rapat menetapkan program kerja oleh pengurus.


BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 15
Perubahan Anggaran Dasar.

  1. Perubahan atau penyempurnaan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) lembaga dapat dilakukan sesuai dengan perkembangan organisasi.
  2. Keputusan untuk merubah dan menambah peraturan lembaga baru dinyatakan sah apabila melalui rapat Badan Pendiri dan keputusan diambil dengan suara bulat.


BAB X
PENUTUP
Pasal 16

Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan ditetapkan dan diputuskan oleh Badan Pendiri Lembaga.

                                                            Ditetapkan di : Tebing Tinggi
                                                            Pada tanggal   : 30 Oktober 2010


LEMBAGA SOSIAL ‘BINA BANGSA MANDIRI’
KOTA TEBING TINGGI


     TTd


PERAYUDI SYAHPUTRA                        ALI YUSTONO
   K e t u a                                      Sekteraris